BeritaHot IssueNasional

Ini Masukan Saleh Daulay ke Pemerintah soal PP Karantina Wilayah

Pemerintah saat ini diketahui tengah menggodok PP tentang karantina wilayah sebagai upaya untuk menangani pandemi global Covid-19.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi PAN- DPR RI, Saleh Partaonan Daulay berharap agar pemerintah menuangkan berbagai aturan penting yang harus diikuti semua pihak selama karantina wilayah dilakukan.

“Ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur. Ini dimaksudkan agar karantina wilayah tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat,” kata Saleh di Jakarta, Ahad (29/03/20).

Menurut Saleh, karantina wilayah itu pasti memiliki dampak tidak baik. Sebab itu, ia menilai, PP Karantina Wilayah mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin muncul.

“Dari sisi pelayanan kesehatan, mestinya PP itu mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi. Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,” terang Saleh.

Sementara itu, lanjut Saleh menambahkan, perlu juga diatur bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahaan tetap jalan. Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar.

Saleh berpendapat, yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (pbpu). Begitu juga pekerja sektor formal maupun informal. Di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya. Bagi PBPU, mesti dibuat aturannya agar mereka mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

“Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah,” ujarnya.

“Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” imbuhnya kemudian.

Saleh kemudian mengingatkan, dalam PP Karantina Wilayah tersebut yang tidak boleh dilupakan juga adalah aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar. Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.

“Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” tandas Saleh.

 

Sumber: http://monitorday.com

Related Posts