BeritaHot Issue

Jangan Ada Perdebatan Soal Pejabat Negara Tidak Terima THR

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, di tengah situasi sulit seperti sekarang ini semua pihak diharapkan dapat meningkatkan solidaritas dan kepekaan sosial

“Bagus. Anggaran THR tersebut selanjutnya diharapkan dialokasikan untuk menunjang tugas pemerintah dalam menangani covid-19,” kata Saleh kepada Tribun, Rabu(14/4/2020).

Fraksi PAN lanjut Saleh juga menyambut baik keputusan tersebut.

“Tidak perlu ada perdebatan, polemik dan kontroversi terkait keputusan tersebut,” ujar Saleh.

Sebelum keputusan soal THR ini ditetapkan pemerintah, Fraksi PAN kata Saleh sudah menetapkan akan memotong 50 persen gaji anggota DPR.

Pemotongan tersebut selanjutnya dipergunakan untuk membantu masyarakat di daerah.

“Ketua Umum DPP PAN juga menginstruksikan hal yang sama kepada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Ini masalah kemanusiaan. Kita semua diharapkan terlibat dan berpartisipasi,” ujar Wakil Ketua Fraksi PAN ini.

Ia juga berharap agar keputusan itu juga berlaku sampai kepada pejabat di daerah. Diketahui, di daerah juga banyak pejabat eselon II. Jika semuanya ikut berpartisipasi, maka nilainya tentu akan besar.

“Saya belum membaca seperti apa keputusannya. Yang jelas, jika THR semua pejabat eselon I dan II tidak dibayar, jumlahnya pasti akan besar.

Ada banyak SKPD di tingkat provinsi yang merupakan pejabat eselon II. Agar lebih baik, tentu diharapkan penggunaan THR itu diumumkan ke publik.

Dengan begitu, mereka yang tidak menerima THR tahun ini mengetahuinya. Setidaknya ada kepuasan spiritual di balik keputusan ini,” ujar Saleh.

Pejabat negara mulai level DPR hingga Presiden tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil demi menghemat belanja negara untuk kemudian dialihkan ke penanganan pandemi covid-19 alias corona.

“Presiden, wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui teleconference di Jakarta.

 

 

Sumber: https://www.tribunnews.com/

Related Posts