Riset

Kloning Manusia dalam Perspektif Etika dan Agama (2)

Dari sudut pandang sosiologi, kloning terhadap manusia dikhawatirkan akan mengancam pranata sosial yang telah dibangun oleh umat manusia sejak keberadaannya di muka bumi. Andaikata teknologi ini telah “mewabah” di kalangan saintis, tidak dapat dibayangkan berapa banyak makhluk manusia hasil kloning yang akan mengatur seluruh dimensi kehidupan. Belum ada jaminan konkrit dari para ahli kloning yang menyatakan bahwa manusia kloning akan tetap memiliki peradaban sebagaimana manusia normal lainnya. Bisa saja, manusia kloning yang direkayasa untuk menjadi tentara super power tidak memiliki peradaban sama sekali karena mereka diperintah hanya untuk membunuh dan menaklukkan lawan-lawannya. Begitu juga mereka yang diklon untuk menjadi ahli nuklir dan fisika atom. Mereka akan berlomba-lomba memproduksi senjata-senjata pemusnah massal yang selalu siap untuk meluluhlantakkan sendi-sendi peradaban manusia. Bila ini yang terjadi, teknologi kloning secara tidak langsung juga berimbas negatif terhadap pranata sosial dan interaksi sosial yang selama ini diyakini sebagai basis kerukunan dan kedamaian antar sesama manusia.

Sementara itu dari sudut pandang ekonomi, kloning dapat juga memudarkan etika bisnis yang berwajah humanis. Saat ini, kegiatan bisnis penelitian yang terkait dengan kloning semakin gencar dilakukan. Sebut saja Michael West, seorang peneliti sekaligus pengusaha asal Amerika, yang berani mendanai penelitian Roselin Institute (pembuat klon domba Dolly) seharga 2,1 juta US dollar[1]. Biaya sebesar itu ditujukan hanya untuk mendanai kelahiran seekor domba. Berapa besar pula biaya yang akan dikeluarkan untuk mendanai sebuah proyek kloning manusia? Bila proyek ini berhasil, maka tidak dapat dihindarkan terjadinya transaksi bisnis manusia kloning. Mereka yang tidak memperoleh keturunan dengan cara perkawinan biasa, bisa jadi akan menggunakan teknologi ini untuk memperoleh keturunan. Ambisi untuk memperoleh anak melalui jalur ini akan ditempuh meskipun harga yang ditawarkan cukup mahal. Perdagangan kloning manusia seperti ini tentu saja telah meletakkan martabat manusia setara dengan hewan dan tumbuhan.

Pada kawasan gender, kloning juga mendatangkan efek negatif bagi posisi perempuan. Perempuan yang selama ini dikenal sebagai sosok pelindung dan pemelihara manusia akan berubah fungsi sebagai objek untuk mengandung janin-janin hasil kloning. Teknologi kloning, bagaimanapun majunya, akan selalu membutuhkan rahim surrogate mother sebagai tempat pembelahan sel telur hingga ia dilahirkan[2]. Pada tahap ini, perempuan telah diobjektivasi menjadi sebuah mesin yang berfungsi untuk mengembangkan janin hasil rekayasa genetika. Dan yang lebih bias adalah bahwa sel telur dan DNA yang direkayasa dalam perut perempuan tidak jelas pemiliknya. Lebih jauh dari itu, bila proses kehamilan tidak berjalan normal sebagaimana yang diinginkan, maka kemungkinan terjadinya keguguran bisa saja terjadi. Rasa sakit yang timbul akibat keguguran jelas-jelas hanya menjadi tanggung jawab perempuan dan bukan laki-laki.

Perlu diperhatikan bahwa sampai saat ini keberhasilan teknologi kloning belum maksimal seratus persen. Untuk kasus Dolly saja dibutuhkan percobaan sebanyak 277 kali dan hanya 30 kali yang inti sel-nya berkembang. Dan dari 30 inti sel yang berkembang itu hanya satu saja yang berhasil disuntikkan ke rahim domba betina[3]. Bayangkan bila penelitian itu dilakukan terhadap seorang perempuan. Berapa kali mereka harus melahirkan anak-anak abnormal akibat kesalahan prosedur ? Dari sudut pandang gender, penerapan kloning manusia tetap saja mendeskreditkan harkat dan martabat perempuan.

Dari sudut pandang agama, penerapan kloning tidak disinggung secara eksplisit dan spesifik. Dalam bahasa lain, dengan mengutip pendapat Harris, Muhammad Ali menyatakan kloning was not anticipated the extant holy books of the various religions (persoalan kloning tidak diantisipasi dalam berbagai kitab suci agama-agama yang ada)[4]. Diakui bahwa sains dan agama memiliki ranah yang berbeda, tetapi tidak berarti tidak ada konvegensi (titik singgung). Agama memang lebih banyak berkutat pada wilayah abstrak, batin, spritual, dan moral, sementara sains bersifat positif, empiris, rasional, dan setia pada kaidah hukum alam. Problematika yang muncul kemudian adalah bahwa perkembangan sains tidak selalu memperhatikan aspirasi dan pendapat agama. Sains berjalan dalam relnya sendiri, demikian juga agama berjalan di rel yang lain.

Pada terminal tertentu, sains dan agama bersinggungan. Agama dengan kuasa kontrolnya mencoba mendeteksi berbagai kategori yang dianggap salah dalam sains. Agama yang diyakini sebagai sebuah kebenaran universal kemudian memberikan penilaian salah terhadap beberapa perilaku sains. Tentu saja para ilmuwan menolak tuduhan sinis agama. Dengan berbagai alasan yang cukup argumentatif, para ilmuwan mencoba mencari justifikasi terhadap berbagai hasil penemuannya. Pada titik ini, antara sains dan agama tidak menemukan titik pandang yang sama. Padahal seperti kata Einstein, agama tanpa sains adalah lumpuh, dan sains tanpa agama adalah buta[5].

Berkaitan dengan kloning, para ilmuwan dan agamawan juga memiliki sudut pandang yang berbeda. Di satu pihak para ilmuwan berusaha untuk meneruskan percobaannya, sementara di lain pihak para agamawan dengan berbagai dalilnya menolak kloning manusia secara tegas. Pada tanggal 28 Juni – 3 Juli 1997, misalnya, para ulama mengadakan seminar dengan tema  “Islamic Fiqh Academy” di Makkah al-Mukarramah dengan agenda utama melihat posisi kloning dalam syariat Islam. Peserta seminar tersebut sebanyak 125 orang terdiri dari para fuqaha dan ahli bioetik dari berbagai penjuru dunia. Secara aklamasi mereka memutuskan bahwa kloning terhadap hewan dan tumbuhan diperbolehkan, sedangkan kloning terhadap manusia diharamkan[6].

Dalam terminologi fiqh, kloning manusia memunculkan berbagai pertanyaan yang sedikit menguras pikiran para ulama. Di antara pertanyaan tersebut antara lain adalah bolehkah kloning dilakukan dengan menggunakan DNA suami yang sah? Dapatkah perempuan mengklon dengan DNA sendiri? Bolehkah sepasang suami isteri menggunakan DNA anak kandungnya sendiri? Atau, apakah kita berhak dan darimana hak itu diperoleh untuk menggunakan DNA sendiri? Bagaimana kalau salah seorang di antara suami isteri tidak setuju dengan proses kloning itu ? Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Pertanyaan-pertanyaan di atas masih terkait dengan boleh tidaknya penerapan kloning terhadap manusia. Pertanyaan tersebut dapat diperpanjang lagi dengan melihat situasi pelaksanaan kloning. Dalam kloning seseorang bisa saja punya anak tanpa isteri atau suami. Ia hanya memesan sel telur yang telah direkayasa pada sebuah bank sel telur kemudian menyewa jasa rahim seorang perempuan.  Bagaimana jadinya intitusi keluarga dan perkawinan serta konsep-konsep lain yang sudah mapan seperti muhrim, wali, nasab, kewarisan dan kekerabatan? Bukankah keluarga dibentuk tidak hanya untuk melahirkan keturunan, tetapi lebih jauh dari itu adalah untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap sanak keluarga. Bukankah inti dari sebuh perkawinan untuk mewujudkan ketentraman dan kedamaian?[7]

Institusi perkawinan di samping berfungsi sebagai kontrak sosial (‘aqd al-tamlik) yang melahirkan kesadaran dan tanggung jawab sosial antara kedua belah pihak, juga berfungsi sebagai ibadah (‘aqd al-‘ibadah), karena mendeklarasikan sesuatu yang tadinya haram menjadi boleh dilakukan antara kedua belah pihak sebagai suami-isteri[8]. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً   ( سورة  الروم:21)

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Al-Rum:21) .

Dengan penerapan kloning, kemapanan dan keluhuran cita-cita sebuah perkawinan dalam Islam akan terusik. Bahkan boleh jadi, di masa yang akan datang manusia tidak membutuhkan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Seks hanya diperlukan untuk melampiaskan nafsu birahi terhadap lawan jenis tanpa mempertimbangkan akibat dan tanggung jawab dari hubungan seksualitas tersebut.

Selain dari aspek fiqh, kloning juga menimbulkan masalah yang cukup signifikan dalam tataran teologis. Dalam kaca mata teologi, proses penciptaan manusia adalah merupakan hak preogratif Allah SWT. Intervensi manusia ke wilayah ini tentu saja menimbulkan perdebatan dan wacana yang perlu dikaji lebih dalam. Menerapkan kloning terhadap manusia sama artinya mempersilahkan manusia memasuki wilayah kekuasaan Allah SWT.  Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman :

إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا (سورة   الإنسان:2)

Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”(QS. Al-Insaan:2).

Ayat di atas merupakan dalil naqly yang menyatakan bahwa penciptaan manusia merupakan urusan Allah SWT. Manusia tercipta dari sperma dan ovum berkat kekuasaan-Nya. Begitu juga penglihatan dan pendengaran yang dimiliki manusia adalah merupakan pemberian yang didasari oleh kasih sayang Allah SWT. Proses penciptaan manusia seperti ini tentu saja tidak memberikan tempat bagi para ahli biologi untuk melakukan intervensi. Dengan kata lain, pada tataran teologis kebolehan pemberlakuan kloning masih harus melihat pembenaran rasional yang tidak bertentangan dengan dalil naqly yang disebutkan di atas.

Di samping aspek hukum dan teologi, agama juga mempersoalkan keberadaan kloning dari aspek akhlaq (moral). Secara khusus Islam meyakini bahwa seluruh aktivitas manusia, termasuk penelitian, harus selalu dikaitkan dengan Tuhan karena penelitian dengan tujuan apa pun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu mempunyai resiko. Bahkan mungkin bisa mendatangkan malapetaka bagi dunia kemanusiaan. Dalam bahasa filsafat ilmunya disebutkan bahwa antara ontologi dan epistemologi ilmu tidak boleh bebas nilai. Artinya seluruh ilmu yang dihasilkan harus berorientasi kepada ajaran luhur agama Islam[9]. Oleh karena itu, penerapan kloning terhadap manusia haruslah sesuai dengan tuntunan akhlaq islami sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Sejauh manakah persoalan kloning ini melanggar etika Islam? Pertanyaan ini pun masih membutuhkan jawaban yang lebih luas agar posisi kloning dapat ditempatkan pada habitatnya secara benar.

Dengan mengetengahkan tiga persoalan agama Islam yang cukup fundamental (aspek hukum, teologi, dan moral) sebagaimana dijabarkan di atas, maka diperlukan suatu kajian khusus dan mendalam terhadap kloning manusia. Urgensi dari kajian terhadap masalah ini tidak hanya sekedar kebutuhan akademik semata, tetapi lebih jauh dari itu dapat digunakan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim untuk menghadapi hasil-hasil penemuan ilmiah modern yang semakin hari semakin menantang.

Reminders: Hindari Plagiasi, tulisan ini telah diterbitkan dalam bentuk buku. Bila hendak mengutip, silahkan mengutip sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah untuk menghargai pemikiran penulisnya.

Ingin Tahu lebih banyak soal kloning dalam perspektif hukum, etika, dan lain-lain, silahkan beli buku saya yang berjudul di bawah ini.

Sumber: Tulisan ini adalah bahagian pertama bab I buku saya "Kloning Menurut Pandangan Islam"  yang diterbitkan oleh Teraju (group Mizan).


[1] Arief B Witarto, “Kloning Anak Manusia dan Bisnis”, Kompas (Jakarta), 21 April 2002.

[2] Bandingkan dengan proses yang terjadi dalam bayi tabung. Prosedur yang dilakukan terhadap bayi tabung dimulai dengan mengawinkan sperma lelaki dan sel telur (ovum) perempuan di luar rahim. Setelah dianggap kuat, perpaduan antara sperma dan ovum tersebut dipindahkan ke rahim wanita tertentu untuk selanjutnya dikandung sampai melahirkan. Dalam kloning, prosedur yang sama masih tetap dilakukan. Bedanya adalah bahwa pada kloning yang menjadi titik sentral bukanlah sel telur dan ovum melainkan DNA yang telah direkayasa. Disamping itu, Janin hasil teknologi bayi tabung membawa campuran ciri ibu dan ciri bapaknya, sementara janin hasil kloning sepenuhnya membawa sifat dari sumber sel DNA-nya. Dengan kata lain, kloning dapat dihasilkan tanpa melalui hubungan seksual (asexsual) sebagaimana yang terjadi dalam bayi tabung. Lebih jauh lihat, Kartono Mohamad, “Aspek Bioetika dari Kloning Manusia”, Kompas (Jakarta), 21 April 2002.

[3] Donald Bruce, “Should We Clone Humans?, Dalam http://www.pandora.nla.gov.au/npl-arch/1999/Q1999-Feb-1/.

[4] Muhammad Ali, “Kloning Manusia dan Posisi Agama-agama”, Kompas (Jakarta), 27 Oktober 2001.

[5] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta : Pustakan Sinar Harapan, 1998), h. 92.

[6] The 1997 Meeting: Islamic Fiqh Academy, dalam http://www.jamiat. org.za/c.facademy. html.

[7] Lebih jauh mengenai pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan fiqh lihat, Nasaruddin Umar, “Pandangan Islam Terhadap Kloning Manusia”, Kompas (Jakarta),  21 April 2002.

[8] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, (Jakarta : Bulan Bintang, 1987), h. 13-15.

[9] Nasaruddin Umar, Op. Cit.

 

Related Posts