BeritaHot Issue

Komisi IX DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Karantina Wilayah Tangani Virus Corona

Komisi IX DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah, dalam menangani virus corona atau covid-19.

Anggota Komisi IX Saleh P. Daulay mengatakan, PP tersebut sangat diperlukan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat segera diimplementasikan.

“Sebetulnya, di dalam UU itu sudah disebutkan soal karantina wilayah itu. Hanya saja, secara teknis belum tercantum,” ujar Saleh kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

“Kalau mau dilaksanakan, tentu diperlukan aturan yang lebih operasional dalam bentuk peraturan pemerintah,” sambung Saleh.

Wakil Ketua Fraksi PAN itu menyebut, Peraturan Pemerintah yang sedang digodok tersebut diharapkan dapat diselesaikan segera, karena ada beberapa wilayah yang sudah melaksanakan karantina wilayah (lockdown).

Namun, karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaanya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown.

“Saya dengar sudah ada daerah yang malah mau menutup pintu masuk dan keluar. Kemudian orang menafsirkan bahwa itu sebagai lockdown. Tetapi daerah itu kemudian membantah bahwa yang mereka lakukan bukanlah lockdown,” ucap Ketua DPP PAN itu.

“Saya berharap bahwa peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini,” sambung Saleh.

Pemerintah pusat sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan untuk menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan karantina wilayah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 menghendaki adanya Peraturan Pemerintah agar karantina wilayah tersebut bisa diterapkan di daerah-daerah tertentu.

Mahfud MD menjelaskan di dalam PP tersebut nantinya akan diatur sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah. Apa syaratnya. Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan. InsyaAllah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu,” kata Mahfud MD dalam teleconference bersama awak media, Jumat (27/3/2020).

 

 

Sumber: http://m.tribunnews.com

Related Posts