BeritaHot IssueNasional

Komisi IX DPR Dorong Kemenkes Prioritaskan Vaksin Halal

Jakarta –

Komisi IX DPR meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memperhatikan program vaksinasi. Kemenkes didorong menggunakan vaksin yang halal.

“Saya mendorong bagaimana pemerintah dalam hal ini Kemenkes agar segera memperhatikan kehalalan vaksin yang diberikan kepada masyarakat,” kata anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Saleh mengatakan aspek halal terkait vaksinasi ini adalah bagian dari perlindungan konsumen yang harus betul-betul diperhatikan.

“Jadi konsumen muslim tentu akan merasa lebih puas dan terlindungi kalau vaksin yang disuntikkan ke mereka itu adalah vaksin halal,” ujar Saleh.

“Bayangkan vaksin sekarang yang ada ini itu kan nanti akan mengalir dalam tubuh kita. Itu kalau dia tidak halal akan sangat mengganggu sekali secara psikologis bagi masyarakat kita,” sambungnya.

Menurut Saleh, saat ini di Indonesia sudah tersedia vaksin yang halal. Dia meminta Kemenkes memprioritaskan vaksin yang halal ini. Menurutnya, ini juga sesuai dengan anjuran ormas-ormas Islam di Indonesia, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ditambahkan Saleh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyinggung kebutuhan akan vaksin halal ini pada pembukaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.

“Jadi Presiden Jokowi mengapresiasi NU karena memang sekarang NU termasuk yang memperhatikan soal vaksin berlabel halal ini. Jadi saya kira ini kan sampai ke Presiden sudah menjadi bahan perhatian, karena itu ini tinggal bagaimana supaya direalisasi,” katanya.

Presiden Jokowi diketahui menargetkan vaksinasi bisa mencapai 70 persen pada akhir 2021. Sedangkan ada juga masyarakat yang belum mau divaksinasi karena persoalan halal-tidaknya vaksin. Karena itu, dia mendorong agar vaksin halal diprioritaskan.

“Ada banyak juga masyarakat yang belum mau divaksin karena dia tidak yakin bahwa ini halal. Jadi kalau sudah dipastikan halal proses vaksinasi ini juga akan berjalan lebih cepat,” ujarnya.”

Kecuali kalau barangnya tidak ada (vaksin halal), ini ada kok. Kedaruratan untuk memakai yang tidak halal itu sudah tidak ada. Saya dengar ada 2 merek (vaksin halal, red) tapi saya lupa apa mereknya itu, tapi sudah disebut MUI dan Badan POM,” sambungnya.

Selain itu, Saleh bicara soal pentingnya penggunaan vaksin yang diproduksi di Indonesia. Menurutnya, penting menggunakan vaksin yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tinggi.

“Presiden kan juga sebetulnya sudah pernah mendorong bagaimana agar setiap produk yang beredar di Indonesia itu mesti harus diutamakan produk lokal. Prioritaskan pemakaian produk lokal. Ini akan bisa menaikkan tingkat pendapatan masyarakat,” ujar Saleh.

“Kalau produk dibuat di Indonesia maka tentu akan menciptakan lapangan kerja sendiri, uangnya juga beredar di Indonesia dan itu tentu akan bisa menaikkan perekonomian kita. Karena masalah COVID ini kan dua, masalah kesehatan sama masalah pemulihan ekonomi. Karena itu utamakanlah vaksin yang diproduksi di Indonesia, yang TKDN-nya lebih tinggi. Secara logika juga pasti lebih murah,” ucapnya.

Dari sejumlah jenis vaksin tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan Sertifikasi Halal pada empat produk, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Pfizer dan ZifivaxTM. Untuk Vaksin Sinovac dan ZifivaxTM, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal. Meski begitu, untuk vaksi-vaksin lainnya tetap diperbolehkan karena situasi darurat.

Sumber https://news.detik.com/

Related Posts