BeritaHot IssueNasional

Komisi IX Minta Pemerintah Merinci Sanksi Pelanggar PSBB di Aturan Turunan PP

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia. Anggota Komisi IX Saleh Daulay menilai, kebijakan PSBB dikhawatirkan tidak berjalan efektif karena tak mengatur secara rinci sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

“Saya menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum tentu berjalan efektif seperti yang diharapkan. Pasalnya, keputusan tersebut ternyata tidak diiringi dengan adanya sanksi dan kompensasi,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).
Karena itu, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini menuturkan, kemungkinan kebijakan pemerintah hanya dianggap sebagai imbauan, bukan untuk dilaksanakan sepenuhnya.
“Di dalam ketiga payung hukum itu (PP, Keppres, dan Perppu) sanksi dan kompensasi tidak diatur secara spesifik. Akibatnya, opsi PSBB dikhawatirkan hanya akan menjadi imbauan,” kata dia.
Ketua DPP PAN itu berharap pemerintah mengeluarkan peraturan pendukung misalnya aturan turunan PP PSBB untuk mengatur sanksi dan kompensasi bagi masyarakat. Aturan turunan bisa merujuk pada Permen (Peraturan Menteri) atau Perda (Peraturan Daerah).
“Semoga saja, setelah ini ada lagi aturan baru yang menegaskan soal sanksi dan kompensasi itu. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi warga masyarakat untuk tidak taat. Semua fokus untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tuturnya.
“Sanksi dan kompensasi memang harus ditegaskan secara beriringan. Sebab, aturan yang baik mestilah diiringi dengan sanksi dan penghargaan. Yang melanggar diberi hukuman, yang menaati diberi,” lanjut Saleh.
Diketahui, PP PSBB memang tidak mengatur rinci soal sanksi bagi mereka yang melanggar aturan ini. Namun, dalam Pasal 5 PP PSBB, diatur bahwa implementasi PP merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, di UU Nomor 6 Tahun 2018 diatur mengenai sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggara PSBB. Sanksi diatur di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Berikut petikannya:
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Di pasal 9, diatur apa saja yang termasuk kekarantinaan kesehatan yaitu:
Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
b. Pembatasan Sosial Berskala Besar;
c. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
d. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
Sumber: https://kumparan.com

Related Posts