BeritaHot IssueNasional

PAN Dukung Kebijakan Jokowi Terbitkan Perppu Stabilitas Keuangan Negara

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan fraksinya mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara.

Perpu tersebut bertujuan untuk mengantisipasi melonjaknya defisit anggaran negara tahun 2020 serta dapat menunjang langkah-langkah pemerintah dalam penanganan wabah virus korona. Namun begitu, Saleh menjelaskan, ada satu poin penting yang perlu diperhatikan di dalam Perpu tersebut, yakni adanya pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen, bahkan diprediksi mencapai 5,07 persen.

“Kami memahami pelebaran ini sebagai benteng pertahanan saja. Artinya, jika memang sangat diperlukan, barulah opsi ini akan dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Saleh kepada TeropongSenayan, kemarin (31/3/2020).

Oleh sebab itu, Saleh mengatakan, sebelum Perpu itu dikirim ke DPR, alangkah baiknya jika ada penjelasan lebih detail terkait masalah tersebut. Dia menilai pihak Kementerian Keuangan lah yang bisa menguraikan dan menjabarkannya lebih rinci.

“Dengan begitu DPR memiliki pandangan dan persepsi yang sama di dalam menafsirkan dan memahami Perppu tersebut,” kata Saleh

Anggota Komisi Kesehatan (Komisi IX) DPR ini juga mendorong agar pemerintah menggunakan semua potensi dan sumber keuangan yang ada dan tersedia yang bisa dimanfaatkan. Dia mencontohkan antara lain dana desa, anggaran Pilkada Serentak 2020 yang telah resmi ditunda, anggaran pemindahan ibukota, realokasi dana alokasi khusus (DAK), dan anggaran proyek-proyek infrastruktur.

“Kalau anggaran-anggaran di atas disisir, nilainya sangat besar. Bantuan sosial, subsidi, dan jaminan sosial kemungkinan bisa diatasi. Itu yang perlu dihitung secara baik. Masyarakat tentu perlu juga mengetahuinya,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini mengungkapkan, keadaan masyarakat saat ini banyak mengalami kesulitan karena dunia usaha sedang mengalami tekanan. Untuk itu, lanjut Saleh, maka pemerintah perlu manaikkan Government Spending (Counter Cyclical) untuk membantu masyarakat, dunia usaha dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Namun demikian, pelebaran defisit hingga mencapai 5,07 persen hendaknya sangat berhati-hati dan dipergunakan setelah semua potensi yang kita miliki dimanfaatkan secara baik dan benar. Menteri Keuangan hendaknya dapat tetap menjaga kredibilitas dan sustainabilitas APBN,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan kebijakan pelonggaran atau relaksasi batas defisit APBN yang melebihi persentase tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibutuhkan selama tiga tahun sejak 2020 hingga 2022. “Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal tiga persen mulai tahun 2023,” kata Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Dengan adanya relaksasi defisit APBN di tahun ini, Presiden pada Selasa ini sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Perppu tersebut karena defisit APBN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU itu mengatur defisit APBN sebesar tiga persen dari PDB.

Perppu yang diteken Presiden pada hari ini juga memfasilitasi tambahan belanja di APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 senilai total Rp405,1 triliun. Dengan penambahan belanja ini, Presiden mengantisipasi defisit APBN akan meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.

 

Sumber: https://www.teropongsenayan.com

Related Posts