Berita

Komisi VIII Dukung Larangan Minol di Supermarket

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di "minimarket" sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Saya kira peraturan tersebut sudah baik. Bagaimana pun, minuman beralkohol tidak sesuai dengan budaya Indonesia," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan peredaran minuman beralkohol harus dikendalikan dan diawasi sehingga masyarakat, khususnya anak-anak, terhindar dari dampak buruk minuman tersebut.

Kementerian Perdagangan melarang "minimarket" menjual minuman beralkohol golongan A yang berkadar di bawah lima persen mulai 16 April 2015.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A setelah waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi.

"Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah," kata Mendag.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.**

Sumber: republika.co.id

Related Posts