Berita

Korupsi Pengadaan Al-Quran: Usut dan Jerat Semua Pelakunya

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng umat Islam Indonesia yang menjadikan kitab suci itu sebagai pedoman hidup. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut kasus ini sampai tuntas dan menjerat semua pelakunya.

"KPK diharapkan menuntaskan masalah ini sampai ke akar-akarnya, dan semua pelaku yang terlibat dihukum seberat-beratnya," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh P Daulay, di sela acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) se-Indonesia, Sabtu (30/6/2012) di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

KPK telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, yaitu anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar  Zulkarnaen Djabar, dan seorang keluarganya, yang juga seorang pengusaha. Zulkarnaen diduga korupsi di tiga proyek Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012, serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Ditjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Saleh mengungkapkan, nilai-nilai Al Quran tetap relevan dalam membentengi umat Islam dari perilaku korupsi. Masalahnya, tersangka pelaku korupsi pengadaan Al Quran itu tidak paham tentang ajaran luhur  itu. "Jadi, bukan ajaran agama yang tidak efektif, melainkan pelakunya yang tidak mau bercermin pada ajaran akhlak dan moralitas yang benar," katanya.

Menurut Saleh, KPK perlu terus didukung untuk menuntaskan kasus ini. "Partai-partai politik jangan mengintervensi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi," kata Saleh yang juga menjadi Ketua Komisi Luar Negeri MUI.

Sumber: Baca juga Kompas Cetak edisi Minggu 1 Juli 2012 halaman 2.

Related Posts