Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pergeseran anggaran yang terjadi di Kementerian Sosial untuk program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kewenangan pemerintah.
"Dalam Undang-Undang APBN Perubahan ada klausul bahwa pergeseran anggaran merupakan kewenangan pemerintah. Memang ada ayat-ayat yang dihapus, tetapi akhirnya adalah 'kewenangan pemerintah'," kata Menteri Sosial dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu.
Khofifah mengatakan klausul tersebut menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menggeser anggaran, meskipun tanpa persetujuan DPR. Karena itu, dia menyatakan bahwa penambahan dan pergeseran anggaran di Kementerian Sosial tidak ada masalah.
Menurut Khofifah, salah satu sumber dana yang digeser berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang salah satunya digunakan untuk tunjangan kinerja pegawai Kemensos yang disahkan kementerian sebelumnya pada 1 Juli 2014.
Komisi VIII DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untum membahas laporan keuangan 2014, setelah rapat sebelumnya tidak menghasilkan apa-apa karena anggota komisi menilai Kemensos tidak bisa menjelaskan dasar hukum penambahan anggaran.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan penambahan anggaran Rp6,7 triliun untuk Kementerian Sosial dalam APBN 2014 bermasalah karena dinilai tidak memiliki landasan hukum.
"Komisi VIII menilai tidak ada satu klausul aturan perundangan-undangan yang disampaikan Mensos yang dapat melegalisasikan penambahan anggaran tersebut," ucapnya.
Dalam rapat kerja sebelumnya, Mensos menyebut landasan hukum penambahan anggaran tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Mensos juga mengatakan penambahan anggaran itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.
Menurut Saleh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 telah menghapus Pasal 17 Ayat (1) Angka 2 yang dijadikan dasar hukum penambahan anggaran di Kemensos.**
Sumber: Harian Nasional