Berita

Pakar Apresiasi 16 Parpol Gabung PKPI Indonesia

Antara – Kamis, 07 Februari 2013

Jakarta (ANTARA) – Pakar politik Saleh Partaonan Daulay mengatakan bergabungnya 16 partai politik ke Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia perlu diapresiasi.

"Sebanyak 16 parpol yang akan bergabung ke PKP Indonesia harus diapresiasi dengan baik. Dengan begitu, aspirasi politik mereka bisa disalurkan melalui PKP Indonesia," kata Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Kamis.

Pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan penggabungan itu harus segera dideklarasikan. Kemudian, PKP Indonesia sebagai partai induk yang menerima 16 partai politik segera melakukan koordinasi.

Saleh mengatakan semakin cepat proses penggabungan dilakukan, maka konsolidasi yang dilakukan bisa semakin cepat. Sebab, waktu untuk konsolidasi sudah sangat mepet.

"Waktu yang tersisa tinggal satu tahun tiga bulan. Sedangkan tahapan penyelenggaraan pemilu terus berjalan. Bahkan, penetapan daftar caleg sementara akan dilakukan April mendatang. Berarti ada pekerjaan besar yang harus dituntaskan," tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan ajudikasi sengketa pemilu yang berlangsung hingga Rabu (6/2) dinihari, Bawaslu meloloskan PKP Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014.

"Menerima permohonan pemohon yakni Partai Keadilan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta.

Hasil tersebut dibacakan setelah melakukan tahapan sidang ajudikasi sebanyak tiga kali serta menerima dan memeriksa keseluruhan data dan fakta yang diberikan oleh pihak pemohon maupun termohon.

Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk PKP Indonesia.

Muhammad juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKP Indonesia sebagai peserta pemilu 2014.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," katanya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Muhammad mengatakan hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKP Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum, seperti dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.

Menanggapi putusan itu, 16 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu dan bergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (AP3K) menggelar konferensi pers untuk menyatakan dukungan dan bergabung dengan PKP Indonesia.(rr)

Sumber:http://m.yahoo.com/w/legobpengine/news/pakar-apresiasi-16-parpol-gabung-pkpi-indonesia-084806636.html?orig_host_hdr=id.berita.yahoo.com&.intl=ID&.lang=id-ID

Related Posts