Berita

Pemerintah diminta jelaskan revisi PP Guru

Senin, 7 Januari 2013

Jakarta (ANTARA News) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus bisa memberi penjelasan soal revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud diharapkan memberikan jawaban terhadap tuntutan para pengurus organisasi guru," kata Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan bila pemerintah tidak bisa menjelaskan tujuan dari revisi PP tersebut, maka organisasi-organisasi guru bisa membuat tafsir sendiri.

Yang dikhawatirkan adalah tafsir bila revisi PP tersebut dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu di luar organisasi guru yang menolak revisi PP Nomor 7 Tahun 2008.

"Karena itu, pemerintah harus mengajak mereka untuk duduk bersama menjelaskan tujuan dari revisi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Mereka menuding revisi PP itu merupakan upaya konspirasi untuk membungkam dan memberangus organisasi-organisasi guru yang bersikap kritis kepada pemerintah dengan mengharuskan organisasi profesi tunggal.

Ketiga organisasi guru itu juga berencana untuk melapor ke Komnas HAM karena menganggap revisi PP itu merupakan upaya untuk melanggar HAM dengan mengekang kebebasan para guru untuk berkumpul dan berserikat.

Mereka akan meminta Komnas HAM untuk menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa draft revisi PP itu merupakan pelanggaran HAM

Selain itu, mereka juga berencana untuk bertemu dengan Komisi X DPR untuk meminta supaya para wakil rakyat memanggil Mendikbud terkait dengan revisi PP tersebut.
(D018/R007)

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/351845/pemerintah-diminta-jelaskan-revisi-pp-guru

Related Posts