Berita

Pemuda Muhammadiyah: Hukum Berat Pengusaha Pengemplang Pajak

RMOL. Pengusaha-pengusaha besar yang terlibat kasus suap pajak dituntut untuk dihukum seberat-beratnya. Karena Mereka  tidak pandai berterima kasih kepada negara.

Malah sebaliknya, melakukan korupsi yang merugikan negara dan juga masyarakat luas. Tindakan seperti ini tidak saja melanggar hukum dan ketentuan negara, tetapi lebih dari itu melanggar hukum dan ketentuan Tuhan.

"Mereka kan sudah diberi kesempatan untuk berusaha dan memperoleh keuntungan secara halal. Sudah sewajarnya mereka berbagi pada negara dan orang banyak. Ya, caranya membayar pajak sesuai dengan ketentuan," ujar Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 7/6).

Pengusaha yang mengemplang pajak, lanjut Saleh, juga jelas-jelas mengabaikan Tuhan. Mereka secara sadar dan bahkan terencana tega mengambil hak-hak yang seharusnya menjadi milik orang banyak. Tindakan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai keimanan dan kemanusiaan.

"Karena itu, seluruh oknum yang terlibat dalam kasus suap pajak harus dihukum berat. Pengusutan ini, tidak boleh berhenti pada orang yang tertangkap saja. Pejabat dan juga pemilik modal yang ada di belakang mereka harus diperiksa dan juga diberi hukuman berat," tegas Saleh.

Selain itu, Saleh juga mengharapkan agar aparat penegak hukum mengumumkan nama-nama pemilik perusahaan pengemplang pajak. Ini penting dilakukan agar masyarakat tahu siapa mereka sesungguhnya. Kalau hukum negara tidak bisa menjangkau mereka, setidaknya rakyat bisa memberikan hukuman dalam bentuk lain.

"Saat ini, kita tahu banyak pengusaha yang merangkap jadi politisi. Nah, kalau mereka ini atau perusahaannya terlibat dalam kasus pajak, rakyat tentu paham bagaimana menghukum mereka. Mereka tidak layak memimpin negeri ini," tandas Saleh.

Rabu siang kemarin, KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II TH dan JG, yang diduga pegawai perusahaan PT Bhakti Investama, milik pengusaha, Hary Tanoesudibjo. Keduanya ditangkap karena terkait suap-menyuap. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. [zul]

Sumber: http://www.rmol.co/read/2012/06/08/66436/Pemuda-Muhammadiyah:-Hukum-Berat-Pengusaha-Pengemplang-Pajak-

Related Posts