Berita

Penambahan Anggaran Kementerian Sosial Bermasalah

Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial (Kemsos) dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Kamis (22/1). Raker ditutup tanpa menghasilkan kesimpulan.

Sebelum rapat ditutup, terjadi silang pendapat antara anggota komisi VIII dengan menteri sosial (Mensos) dan jajarannya. Silang pendapat tersebut menyangkut landasan hukum penambahan anggaran di kementerian sosial sebesar Rp 6,7 triliun.

"Menteri Sosial menyebut landasan hukumnya adalah Inpres No 7 tentang KIS dan KIP, Perpres No 166 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan UU No 23 tahun 2013 tentang APBN 2014. Sementara, komisi VIII menilai tidak ada satu klausul pun dari aturan UU tersebut yang melegalisasi penambahan anggaran sebagaimana dilaporkan dalam rapat," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay usai rapat yang diikuti oleh Menteri Sosial Kofifah Indarpariwansa itu.

Dikatakan, baik kementerian sosial maupun komisi VIII DPR RI sepakat menutup rapat setelah komisi VIII menjelaskan bahwa UU No 23 tahun 2013 tentang APBN 2014 yang dijadikan landasan hukum tersebut telah dirubah dengan UU No 12 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2013. Perubahan tersebut jelas terlihat karena pasal 17 ayat 1 angka 2 yang dijadikan dasar hukum ternyata telah dihapus. Dengan begitu, komisi VIII menilai ada kesalahan yuridis terkait penambahan anggaran di kementerian sosial.

"Memang agak aneh ya. Menteri dan juga Irjen Kemsos tidak bisa menjelaskan dengan baik. Apalagi, ada anggota komisi VIII yang mempersoalkan penambahan anggaran di seluruh program yang ada," kata Ketua DPP PAN itu.

Padahal, menurut pasal 98 ayat 2 UU No. 17 tahun 2014 bahwa tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja. Faktanya, komisi VIII tidak pernah diajak bicara sama sekali.

Sebelumnya, menteri sosial menjelaskan bahwa penambahan anggaran kemensos didapatkan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Persoalannya, mekanisme penambahan anggaran itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada.

Dikhawatirkan, akan ada dampak hukum di kemudian hari jika komisi VIII menerima laporan keuangan dan program kemensos. Rapat Komisi VIII dengan kementerian sosial direncanakan akan dibuka kembali pada hari Rabu (28/1) pekan depan.**

Sumber: Berita Satu

Related Posts