BeritaHot IssueNasional

Politikus PAN Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda dan Fokus Tangani Corona

Fraksi PAN menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendapatkan sorotan publik seperti Omnibus Law Cipta Kerja agar ditunda pembahasannya.

Wakil Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan, RUU Cipta Kerja sangat terkait dengan kepentingan banyak orang dan tentunya tidak bijak kalau semua aspirasi tak terakomodir secara maksimal.

Apalagi, saat ini pemerintah dan masyarakat sedang fokus menangani virus corona atau Covid-19.

“Ditunda untuk fokus menangani virus corona. Dalam situasi seperti ini, semestinya seluruh potensi yang dimiliki diarahkan pada percepatan penanganan virus tersebut,” kata Saleh Daulay kepada Tribun, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja, tidak hanya menyangkut kalangan pengusaha dan pekerja, tetapi juga bidang-bidang lainnya.

Ada 79 undang-undang yang akan dikompilasi dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah.

“Khusus omnibus law cipta kerja, serikat pekerja sudah komplain dan mengatakan tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legal drafting dan perumusan RUU tersebut,” ujar Saleh.

“Selain itu, mereka juga telah menyampaikan pokok-pokok persoalan yang menurut mereka krusial di dalam RUU itu. Semua itu tentu perlu didengar dan didalami,” sambungnya.

Saleh yang juga sebagai anggota Komisi IX DPR menyebut, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berlangsung pada saat ini, maka dipastikan tidak efektif karena rapat saat ini banyak dilaksanakan secara virtual.

“Undang-undang itu kan bukan untuk kepentingan DPR dan pemerintah saja. Undang-undang akan mengikat seluruh rakyat. Karena itu, pembahasannya sedapat mungkin mendengar dan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sebanyak-banyaknya,” ujar Saleh.

Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani tidak membacakan surat presiden agar Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan pembahasan oleh anggota dewan, saat pembukaan masa persidangan ketiga pada Senin (30/3/2020).

Diketahui, Pimpinan DPR telah menerima surat presiden, naskah akademik, dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penyerahan berkas tersebut, disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I,” ujar Puan saat rapat paripurna.

Sejumlah RUU tersebut di antaranya, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Kemudian, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019.

“DPR dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan Pembahasan Tingkat I,” papar Puan.

Selanjutnya, RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah diusulkan oleh DPD RI dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurutnya, terdapat 50 judul RUU yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2020.

Sumber: https://www.tribunnews.com

Related Posts