BeritaHot IssueNasional

PP Karantina Diharap Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah kini tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Terkait itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay Partaonan berharap pemerintah  menuangkan berbagai aturan penting yang harus diikuti semua pihak selama karantina wilayah dilakukan, baik aspek sosial maupun ekonomi.

“Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya,” kata Saleh kepada wartawan, Ahad (29/3).

Saleh mencontohkan, dari aspek pelayanan kesehatan, PP tersebut  seharusnya mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi.  “Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, ia juga menilai perlu ada ketentuan yang mengatur bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahaan tetap jalan. Perlu ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual.

Begitu juga kepada para pekerja. Politikus PAN tersebut berharap dalam PP tersebut ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan  tetap bisa menghidupi keluarganya. Menurutnya aturan tersebut perlu ada baik untuk pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta pekerja sektor formal maupun informal.

“Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” ujarnya.

Kemudian, ia menilai perlu ada aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah. Sanksi tersebut diperlukan agar masyarakat mematuhinya. “Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar imbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” ungkap wakil ketua MKD tersebut.

 

Sumber: https://m.republika.co.id

Related Posts