Berita

Remisi Mestinya Berdasarkan Tingkat Kejahatan

Juli 19 2013

Jakarta – Tak semua narapaidana mesti mendapat remisi. Sebab, pelaku kejahatan seperti pencuri kambing tentu tak bisa disamakan dengan pelaku kejahatan luar biasa.

"Harus ada pembedaan berdasarkan jenis kesalahan yang dilakukan. Karena itu, remisi pencuri kambing tidak sama dengan remisi untuk koruptor misalnya," kata pengamat politik Universitas Islam Negeri Jakarta, Saleh Daulay saat dihubungi, Jumat (19/7).

Menurut Saleh, sangat tidak adil napi kasus korupsi, teroris dan narkotika yang mendapatkan hukuman tidak setimpal kemudian mendapatkan remisi. Napi korupsi misalnya, akibat tindakannya merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah.

Namun, pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun kepadanya. Setelah setengah dari masa hukuman dijalani, sang koruptor sudah bisa menghirup udara bebas karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan pengurangan melalui remisi. Padahal uang hasil korupsinya sudah menanti di luar penjara.

Demikian juga, kata Saleh, semestinya yang diperhatikan bagi tahanan teroris dan narkoba. Selain dibina, napi terorisme harus dipastikan bahwa jaringan mereka sudah tidak mungkin merekrut mereka.

Jika tidak, dikhawatirkan mereka akan kembali ke komunitasnya. Dampaknya bisa lebih berbahaya karena bisa jadi mereka akan semakin gencar melakukan aksi terornya dengan modus balas dendam.

"Dampak ketiga kejahatan itu luar biasa besar bagi kemanusiaan dan peradaban. Di luar itu, remisi boleh saja diberikan jika telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan," katanya.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi dianggap memicu kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin karena itu berjanji akan mengevaluasi PP tersebut. Bahkan mengakui dalam penerapannya PP tersebut bermasalah.

Selain itu, Amir juga berpendapat, PP tersebut tidak hanya dipermasalahkan napi LP Tanjung Gusta, melainkan juga di seluruh Indonesia

sumber : teraspos.com

Related Posts