Berita

Saleh Daulay: Berlakukan UU Ormas Yang Bertindak Anarkis

Merdekaonline.com – Jakarta – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay setuju agar Undang-Undang mengenai Organisasi Massa ((Ormas) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah mengatur tentang penertiban organisasi yang anggotanya bertindak anarkistis.

Hal ini dinilainya penting agar pemerintah bisa menindak organisasi tertentu yang terbukti kerap meresahkan masyarakat.

"Pemerintah kita gagal melaksanakan undang-undang yang ada. Gagal untuk menertibkan ormas anarkistis. Penolakan masyarakat terhadap tindakan ormas anarkistis sangat tingg,"ujar Saleh dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini- Jakarta, Sabtu (18/2)

Dia mencontohkan penolakan masyarakat Kalimantan Tengah terhadap keberadaan organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu."Saya sepakat itu (penertiban) bisa dimasukkan dalam Undang-undang Ormas dan harus diimplementasikan,"jelasnya.

Tetapi, Saleh mengingatkan,"Agar pembubaran ormas anarkistis tersebut tidak boleh melanggar HAM. Karena, kebebaasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,"tambahnya.(SR)

Sumber: merdekaonline.com

Related Posts