BeritaHot Issue

Tak Hanya Tumpang Tindih Aturan Ojol, Data Pusat dan Daerah Juga Kerap Berbeda

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait operasional ojek online yang tumpang tindih yaitu Permenskes Nomor 9 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, aturan yang tumpang tindih ini membuktikan tidak adanya harmonisasi komunikasi di internal pemerintah.

Bukan hanya itu, menurut Saleh, ketidakharmonisan juga terjadi antara pemerintah pusat dengan pemeritah daerah. Misalnya terkait dengan penyampaian data-data yang berbeda signifikan terkait dengan pandemi ini.
“Selama masa penanganan wabah COVID-19 ini, memang sudah banyak contoh ketidakharmonisan. Termasuk koordinasi yang lemah antara kementerian/ lembaga, dan antara pemerintah pusat dan daerah. Perhatikan saja soal pengumuman data-data yang setiap hari disampaikan juru bicara pemerintah. Sering sekali apa yang disampaikan itu berbeda dengan data yang disampaikan pemerintah daerah,” kata Saleh kepada kumparan, Senin (13/4).
Saleh juga menyebut, sebelum diterbitkannya Perppu, PP, dan Permenkes, ada beberapa daerah yang mencoba mengkarantina wilayahnya. Tujuannya agar tidak ada masyarakat yang keluar masuk, khususnya di momentum bulan Ramadan yang identik dengan tradisi mudik.
Tetapi di sisi lain, pemerintah pusat menyatakan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti instruksi pusat dan tidak boleh mengambil kebijakan sendiri-sendiri.
Di dalam Permenkes disebutkan bahwa ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang. Sementara di Permenhub dibolehkan juga membawa orang dengan prosedur dan protokol kesehatan.
“Kita tidak tahu bagaimana yang disebut protokol kesehatan untuk ojol ini. Yang jelas orang boleh menggunakan transportasi ojol untuk bepergian. Tetapi memang aneh, ada dua ketentuan setingkat peraturan menteri yang saling bertentangan,” jelasnya.
“Dalam situasi seperti ini, orang boleh saja mengikuti Permenkes, tetapi boleh juga mengabaikannya. Sebab, jika diabaikan tetap tidak bisa disanksi atau bahkan ditegur. Kenapa? Karena ada payung hukum lain dalam bentuk permenhub yang melindunginya,” lanjutnya.
Lahirnya dua aturan yang saling berseberangan seperti itu, menurutnya, adalah indikasi tidak baiknya koordinasi antara kementerian dan lembaga yang ada. Masing-masing mengatur urusannya sendiri tanpa memperhatikan irisannya dengan kementerian lain.
Ini tentu sangat tidak baik di tengah tugas besar pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di Indonesia.
“Kalau membaca konsideran yang ada di dalam Permenhub itu, Permenhub yang dikeluarkan juga adalah aturan turunan dari aturan di atasnya. Termasuk UU Kekarantinaan Kesehatan dan Perpres tentang PSBB. Bahkan di dalam konsideran, Permenhub itu juga menyinggung soal Permenkes,” kata Saleh.
“Itu artinya, Permenhub ini punya pijakan hukum yang sama dengan Permenkes. Maka sangat disayangkan jika hasilnya tidak sinkron dengan Permenkes yang sudah keluar sebelumnya,” tutup Saleh.

Sumber: https://kumparan.com/

Related Posts