BeritaHot IssueNasional

Fraksi PAN Pilih Bahas Penanganan Covid-19 Dibanding Omnibus Law

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengimbau semua pihak untuk memprioritaskan penanganan Covid-19. Penyebaran virus covid-19 harus dihadapi dengan sungguh-sungguh.

Saleh Partaonan Daulay menegaskan, sekarang tinggal menentukan skala prioritas. Apakah lebih prioritas membahas penanganan covid-19 atau pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

Fraksi PAN Pilih Bahas Penanganan Covid-19 Dibanding Omnibus Law

Oleh: Ahmad ZR

Indonesiainside.id, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengimbau semua pihak untuk memprioritaskan penanganan Covid-19. Penyebaran virus covid-19 harus dihadapi dengan sungguh-sungguh.

Saleh Partaonan Daulay menegaskan, sekarang tinggal menentukan skala prioritas. Apakah lebih prioritas membahas penanganan covid-19 atau pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Silakan masing-masing fraksi memutuskan. Kami tidak mau intervensi sikap dan pandangan fraksi lain,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Pasalnya, sampai saat ini, penyebaran virus ini belum bisa dihentikan. “Bahkan sebaliknya, penyebarannya cenderung masih naik,” tuturnya.

Saleh menuturkan, dalam rapat kerja gabungan secara virtual tadi malam, Ketua Gugus Tugas kembali memaparkan prediksi yang disampaikan BIN. Di situ disebutkan bahwa pada akhir April diperkirakan ada 27.307 kasus dan puncaknya, pada akhir Juli terdapat 106.287 kasus.

“Kita harus mempersiapkan diri menghadapi hal itu, ancaman nyata ada di depan mata kita. Karena itu, kita semua harus berkontribusi, menangani ini tidak bisa setengah-setengah,” ujarnya.

Dalam kaitan itu, Fraksi PAN menginginkan agar DPR fokus membantu pemerintah menangani virus corona. Menurut Saleh, ada banyak yang bisa dilakukan, di antaranya fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi tetap dibutuhkan.

Termasuk saat ini mempercepat pembahasan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengatur keuangan negara dalam situasi sulit saat ini,” katanya.

 

Sumber: https://indonesiainside.id/

Related Posts