Berita

Pemuda Muhammadiyah: MA Batalkan Keppres Minol Sudah Benar

Juli, 05 2013

Jakarta — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh P Daulay mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sudah benar.

Miras sudah selayaknya tidak diperbolehkan beredar di Indonesia. Dampak negatif peredaran miras jauh lebih besar daripada manfaatnya, Jumat, (5/7).

"Lihat saja, tindakan kriminal di Indonesia banyak yang disebabkan oleh kecanduan terhadap alkohol. Sementara, manfaatnya sampai hari ini tidak terasa sama sekali," ujar Saleh.

Budaya Indonesia, Saleh menerangkan, berbeda dengan budaya Barat. Di sana, mungkin miras dibutuhkan dalam situasi dan suasana tertentu.

Sementara, ujar Saleh, di Indonesia, miras tidak diperlukan masyarakat. Banyak minuman lokal yang berkhasiat untuk kesehatan yang tidak menganggu kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Pemda yang tidak memiliki perda miras dapat merujuk pada aturan yang ada di tingkat nasional. Jika di tingkat nasional dilarang, maka daerah juga harus melarangnya.

"Seandainya dibutuhkan aturan yang lebih rinci tentang pelarangan peredaran miras, pemda yang bersangkutan bisa membuat sendiri perdanya," kata Saleh.

Undang-undang Miras, ujar Saleh, diperlukan sebagai rujukan dalam menindak orang-orang yang terlibat dalam peredaran miras. Undang-undang miras harus  diarahkan pada upaya pelarangan dan sanksi yang akan dijatuhkan bagi yang melanggar.

"Jangan sampai, UU miras itu justru membuka peluang bagi peredaran miras. Kalau itu yang terjadi, tentu kita melangkah surut ke belakang," kata Saleh.

sumber : republika.co.id

Related Posts