Berita

Penunjukan Patrialis Akbar Jadi Hakim Konstitusi Sudah Tepat

Kamis, 01 Agustus 2013, 11:20 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, penunjukan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi sudah tepat. Penunjukkan itu sesuai dengan kewenangan presiden yang diamanatkan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Perdebatan tentang legalitas penunjukan itu sangat tidak produktif dalam peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. "Meskipun ditunjuk oleh presiden, Patrialis dipastikan akan tetap independen. Bukankah 'jatah' pemerintah di MK itu ada tiga orang? Mengapa yang diragukan hanya Patrialis? Dua orang perwakilan pemerintah yang lain mengapa tidak diragukan," kata Saleh, Rabu (31/7) malam.

Selain itu, Saleh mengatakan, tuduhan tidak indepen itu bisa dilemahkan karena terdapat delapan orang hakim konstitusi lain. Dari ke delapan orang itu, ada enam orang yang bukan perwakilan pemerintah; tiga orang berasal dari DPR, dan tiga orang berasal dari MA. Andaikata ada indikasi tidak independen, tentu kedelapan, atau paling tidak enam orang, hakim konstitusi lain tidak mungkin membiarkan.

Soal rapor merah itu, Saleh berpendapat hal itu juga tidak tepat dijadikan sebagai alasan. Sebab, rapor merah yang menilai presiden. Penunjukan Patrialis berarti Presiden menilai mantan menteri Hukum dan HAM itu sangat mumpuni dan memiliki kapasitas yang diperlukan. Buktinya, Patrialis dipercaya duduk sebagai hakim konstitusi mewakili pemerintah.

Sumber: republika.co.id

Related Posts