Fikrah

Refleksi Implementasi Imunisasi di Tanah Air

Suatu hari, semasa tinggal di Amerika Serikat, Dr. Saleh P Daulay, hendak memasukkan puteranya ke sekolah dasar setempat. Segala persiapan sudah dilakukan termasuk pemenuhan syarat-syarat yang diajukan oleh pihak sekolah. Namun ada satu syarat yang sangat menarik perhatian Saleh, yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia ini kala itu. Yaitu pihak sekolah meminta bukti bahwa puteranya telah memenuhi imunisasi wajib yang disyaratkan pemerintah sebelum seorang anak masuk sekolah. "Mereka bilang, kalau anak saya belum memenuhi imunisasi tersebut, maka tidak boleh masuk dulu," ujarnya. Pengalaman ini memberikan kesan mendalam di benak Saleh.

Kisah itu menuturkan betapa tingginya perhatian terhadap imunisasi di negara maju seperti Amerika Serikat. Di Indonesia, meski pemerintah menekankan pentingnya program imuniasasi, namun tingkap pencapaiannya kadang masih pasang surut. Meski disebut program wajib, namun dalam implementasinya program imuniasasi di tanah air masih bersifat anjuran.

"Kita memang belum bisa menerapkan seperti di Amerika yang berani memberikan punishment pada warganya yang tidak melakukan seluruh imunisasi wajib, karena semua itu akan membutuhkan koordinasi dengan instansi-instansi lain," ujar Dr. Prima Yoshepine, Kepala Seksi Standarisasi Sudit I di Depkes RI. Sejauh ini langkah yang telah ditempuh menurutnya baru sebatas mobilisasi masyarakat dengan memanfaatkan sarana-sarana yang ada seperti puskesmas dan posyandu. Selain itu juga sosialisasi pengetahun melalui media.

Prof. DR. Dr. Sri Rezeki S. Hadinegoro, SpA(K), pada konferensi pers Simposium Nasional Imuniasasi 2010, Immunization, The Future health investment, pada 19 November 2010 lalu di Jakarta, memprihatinkan keadaan ini. "Imunisasi mestinya disadari sebagai bagian dari investasi kesehatan masa depan, karena perannya dalam mencegah penyakit secara efektif dan jauh lebih murah daripada mengobatinya setelah jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit," terang anggota Satgas Imuniasasi IDAI ini.

Karena imunisasi merupakan salah satu upaya yang memberi harapan pada anak di Indonesia untuk bisa terbebas dari ancaman penyakit, menurut Soejatmiko, mestinya ia benar-benar mendapat perhatian serius. Karena hal itu bagian dari hak dasar anak sebagaimana tertuang pada UU Perlindungan Anak no. 23 tahun 2002. UU tersebut menyatakan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan terbebasnya dari ancaman penyakit, terutama penyakit infeksi yang berbahaya, anak-anak akan memiliki kesempatan beraktifitas seperti bermain dan belajar tanpa terganggu dengan masalah-masalah kesehatan.

Masalahnya menurut Dr. Soejatmiko, SpA(K), MSi, beberapa faktor menghambat implementasi program ini secara maksimal. Misalnya, rasa puas atas apa yang telah dicapai, juga karena kurangnya pemahaman mengenai imunisasi dan arti pentingnya bagi pencapaian Millenium Development Goals (MDGs). Prima juga menambahi adanya beberapa rumor tidak benar mengenai imunisasi memberi dampak pada enggannya beberapa kalangan masyarakat melakukan imunisasi.

Beberapa rumor negatif ini menurut paparan Prof. DR. Dr. IGN. Gde Ranuh, SpA(K) termasuk diantaranya adalah kekhawatiran masyarakat akan efek samping imunisasi seperti pegal-pegal dan demam. Padahal demam itu sendiri menurut Ranuh, seringkali merupakan reaksi tubuh saat membentuk kekebalan dan mengatasinya cukup mudah dengan memberikan obat penurun panas.

Tidak hanya oleh masyarakat, kendala lain juga muncul pada kalangan tenaga medis. Masih ada beberapa tenaga medis yang menganggap imunisasi tidak boleh diberikan pada anak yang batuk dan pilek. Padahal menurut Ranuh, jika sebatas batuk pilek saja tanpa ada demam, pemberian vaksin masih boleh dilakukan. Kesalahan kadang juga dilakukan dalam menyimpan vaksin yang kurang memperhatikan sistem 'rantai dingin' atau cold chain atau juga cara penyuntikan yang tidak tepat, sebab beberapa vaksin ada yang harus disuntikkan ke otot, ada juga yang ke lemak. Reaksi simpang bisa saja muncul akibat kekurang tepatan ini. Zila

Majalah Farmacia Edisi Desember 2010 , Halaman: 58

Related Posts