Berita

Undang-Undang Teroris Perlu Diubah

Sabtu, 08 September 2012 | 14:52 WIB

Skalanews – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay menilai, perlu adanya perubahan terkait Undang-Undang Terorisme Nomor 15 tahun 2003.

Menurut Saleh, Undang-undang tersebut perlu dibaca kembali apakah sudah sesuai peruntukannya untuk terorisme di Indonesia.

"Jangan-jangan Undang-Undang Terorisme itu sendiri yang menyebabkan munculnya radikalisme dan terorisme," kata Saleh di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/9).

Kenapa demikian, karena menurut Saleh, dalam Undang-undang tersebut bisa saja  ada klausul-klausul semisal memberikan kebebasan kepada penegak hukum untuk tembak di tempat.

Penembakan itu, menurut Saleh yang membuat sakit hati orang-orang terdekat dari si korban. Sehingga belakangan muncul aksi gerakan balas dendam. "Undang-undang itu perlu direview kembali agar sesuai dengan prosedur yang diinginkan aparat keamanan," kata Saleh.

Pada awalnya, kata Saleh, Undang-undang Terorisme itu dibuat untuk memberikan efek jera atau untuk menghalau gerakan radikalis dan teroris. Tetapi pada kenyataannya sampai hari ini tidak maksimal dan tidak mampu untuk menghindari terorisme. "Berarti Undang-undang itu perlu diperbaiki," kata Saleh menegaskan.

Menurut Saleh, hal-hal yang perlu diperbaiki dari Undang-undang Terorisme seperti bagaimana cara penindakan, penanganan pasca ditangkap, rehabilitasi, keluarga yang ditinggalkan dan cara untuk mendidik kembali menjadi warga negara yang baik.

Menurut Saleh, hal-hal itu lah yang harus diperbaiki bukan hanya oleh legislatif tetapi juga oleh elemen-elemen lain. Pasalnya sampai sekarang hal itu belum juga dikritisi.

Selain itu, kata Saleh pentingnya membaca lagi Undang-undang Terorisme tersebut untuk memastikan apakah langkah-langkah  yang diambil untuk memberantas terorisme itu sudah sesuai prosedur atau tidak dan memegang prinsip kemanusiaan atau tidak.

"Jangan Undang-undang yang diterapkan malah menimbulkan sakit hati bagi kelompok-kelompok yang lain," kata Saleh. (Andrian Gilang)

Sumber: http://skalanews.com/baca/news/2/47/122590/umum/undang-undang-teroris-perlu-diubah.html

Related Posts